FORUM KOMUNIKASI SERIKAT BURUH NUSANTARA (FK-SERBUN) 📝 ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM KOMUNIKASI SERIKAT BURUH NUSANTARA (FK-SERBUN)
BAB I — NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 — Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Serikat Buruh Nusantara, disingkat FK-SERBUN.
Pasal 2 — Waktu
FK-SERBUN didirikan pada tanggal [TANGGAL, BULAN, TAHUN], dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 — Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di [KABUPATEN/KOTA], Indonesia, dan dapat membentuk cabang atau perwakilan di wilayah lain sesuai kebutuhan.
BAB II — AZAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 4 — Azas
FK-SERBUN berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5 — Tujuan
-
Memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi buruh di seluruh Nusantara.
-
Meningkatkan kapasitas dan kesadaran politik, sosial, dan ekonomi buruh.
-
Membangun jaringan komunikasi dan solidaritas antar serikat buruh lintas sektor.
Pasal 6 — Fungsi
-
Sebagai pusat koordinasi dan komunikasi antar serikat buruh.
-
Sarana pendidikan, advokasi, dan pendampingan hukum.
-
Platform untuk dialog sosial dan penyusunan kebijakan buruh.
-
Wadah konsolidasi gerakan buruh nasional.
BAB III — KEANGGOTAAN
Pasal 7 — Syarat Keanggotaan
-
Warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari serikat buruh, komunitas buruh, atau aktivis ketenagakerjaan.
-
Menyetujui dan mematuhi AD/ART FK-SERBUN.
Pasal 8 — Hak Anggota
-
Mengajukan pendapat, kritik, dan usulan.
-
Memilih dan dipilih dalam kepengurusan.
-
Mengakses pelatihan, advokasi, dan informasi dari organisasi.
Pasal 9 — Kewajiban Anggota
-
Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
-
Mematuhi keputusan organisasi.
-
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan.
BAB IV — STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10 — Kepengurusan
-
Ketua Umum
-
Sekretaris Jenderal
-
Bendahara Umum
-
Divisi-divisi teknis dan strategis (Advokasi, Pendidikan, Media, dll)
-
Koordinator Wilayah (jika ada)
Pasal 11 — Masa Jabatan
Masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 periode berikutnya.
BAB V — KEUANGAN
Pasal 12 — Sumber Dana
-
Iuran anggota (bila diterapkan).
-
Donasi dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
-
Dana dari kegiatan produktif yang sah menurut hukum.
Pasal 13 — Pengelolaan Dana
Pengelolaan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan laporan periodik kepada anggota.
BAB VI — PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 14 — Perubahan AD/ART
Dilakukan dalam Musyawarah Besar (Mubes) dengan persetujuan minimal 2/3 suara anggota yang hadir.
Pasal 15 — Pembubaran
Dilakukan melalui keputusan Mubes dengan suara minimal 3/4 dari anggota aktif.
📝 ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
FORUM KOMUNIKASI SERIKAT BURUH NUSANTARA (FK-SERBUN)
BAB I — KEANGGOTAAN LANJUTAN
-
Jenis Keanggotaan:
a. Individu (buruh, aktivis, relawan)
b. Kolektif (serikat, komunitas, atau kelompok buruh) -
Berhentinya Keanggotaan:
a. Mengundurkan diri
b. Diberhentikan karena pelanggaran berat terhadap AD/ART
c. Tidak aktif selama 1 tahun berturut-turut tanpa keterangan
BAB II — KEGIATAN DAN RAPAT
-
Rapat Rutin: Diadakan minimal setiap bulan.
-
Rapat Pleno: Setiap triwulan untuk evaluasi program.
-
Musyawarah Besar (Mubes): Setiap 3 tahun atau bila diperlukan.
BAB III — TUGAS PENGURUS
-
Ketua Umum: Penanggung jawab tertinggi, penentu arah organisasi.
-
Sekjen: Mengelola operasional harian, administrasi, dan surat menyurat.
-
Bendahara: Mengelola keuangan, menyusun laporan kas masuk/keluar.
-
Divisi: Bekerja sesuai program spesifik (advokasi, media, pendidikan, dll).
BAB IV — KODE ETIK DAN SANKSI
-
Setiap anggota wajib menjaga etika organisasi dan tidak mencemarkan nama baik organisasi di ruang publik.
-
Pelanggaran dikenakan teguran, skorsing, atau pemecatan melalui mekanisme organisasi.
