FORUM KOMUNIKASI SERIKAT BURUH NUSANTARA (FK-SERBUN)

0

FORUM KOMUNIKASI SERIKAT BURUH NUSANTARA (FK-SERBUN) 📝 ANGGARAN DASAR (AD)





FORUM KOMUNIKASI SERIKAT BURUH NUSANTARA (FK-SERBUN)


BAB I — NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1 — Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Serikat Buruh Nusantara, disingkat FK-SERBUN.

Pasal 2 — Waktu
FK-SERBUN didirikan pada tanggal [TANGGAL, BULAN, TAHUN], dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3 — Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di [KABUPATEN/KOTA], Indonesia, dan dapat membentuk cabang atau perwakilan di wilayah lain sesuai kebutuhan.


BAB II — AZAS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 4 — Azas
FK-SERBUN berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5 — Tujuan

  1. Memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi buruh di seluruh Nusantara.

  2. Meningkatkan kapasitas dan kesadaran politik, sosial, dan ekonomi buruh.

  3. Membangun jaringan komunikasi dan solidaritas antar serikat buruh lintas sektor.

Pasal 6 — Fungsi

  • Sebagai pusat koordinasi dan komunikasi antar serikat buruh.

  • Sarana pendidikan, advokasi, dan pendampingan hukum.

  • Platform untuk dialog sosial dan penyusunan kebijakan buruh.

  • Wadah konsolidasi gerakan buruh nasional.


BAB III — KEANGGOTAAN

Pasal 7 — Syarat Keanggotaan

  1. Warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari serikat buruh, komunitas buruh, atau aktivis ketenagakerjaan.

  2. Menyetujui dan mematuhi AD/ART FK-SERBUN.

Pasal 8 — Hak Anggota

  • Mengajukan pendapat, kritik, dan usulan.

  • Memilih dan dipilih dalam kepengurusan.

  • Mengakses pelatihan, advokasi, dan informasi dari organisasi.

Pasal 9 — Kewajiban Anggota

  • Menjunjung tinggi nama baik organisasi.

  • Mematuhi keputusan organisasi.

  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan.


BAB IV — STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10 — Kepengurusan

  1. Ketua Umum

  2. Sekretaris Jenderal

  3. Bendahara Umum

  4. Divisi-divisi teknis dan strategis (Advokasi, Pendidikan, Media, dll)

  5. Koordinator Wilayah (jika ada)

Pasal 11 — Masa Jabatan
Masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 periode berikutnya.


BAB V — KEUANGAN

Pasal 12 — Sumber Dana

  1. Iuran anggota (bila diterapkan).

  2. Donasi dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat.

  3. Dana dari kegiatan produktif yang sah menurut hukum.

Pasal 13 — Pengelolaan Dana
Pengelolaan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan laporan periodik kepada anggota.


BAB VI — PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 14 — Perubahan AD/ART
Dilakukan dalam Musyawarah Besar (Mubes) dengan persetujuan minimal 2/3 suara anggota yang hadir.

Pasal 15 — Pembubaran
Dilakukan melalui keputusan Mubes dengan suara minimal 3/4 dari anggota aktif.


📝 ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

FORUM KOMUNIKASI SERIKAT BURUH NUSANTARA (FK-SERBUN)


BAB I — KEANGGOTAAN LANJUTAN

  • Jenis Keanggotaan:
    a. Individu (buruh, aktivis, relawan)
    b. Kolektif (serikat, komunitas, atau kelompok buruh)

  • Berhentinya Keanggotaan:
    a. Mengundurkan diri
    b. Diberhentikan karena pelanggaran berat terhadap AD/ART
    c. Tidak aktif selama 1 tahun berturut-turut tanpa keterangan


BAB II — KEGIATAN DAN RAPAT

  • Rapat Rutin: Diadakan minimal setiap bulan.

  • Rapat Pleno: Setiap triwulan untuk evaluasi program.

  • Musyawarah Besar (Mubes): Setiap 3 tahun atau bila diperlukan.


BAB III — TUGAS PENGURUS

  • Ketua Umum: Penanggung jawab tertinggi, penentu arah organisasi.

  • Sekjen: Mengelola operasional harian, administrasi, dan surat menyurat.

  • Bendahara: Mengelola keuangan, menyusun laporan kas masuk/keluar.

  • Divisi: Bekerja sesuai program spesifik (advokasi, media, pendidikan, dll).


BAB IV — KODE ETIK DAN SANKSI

  • Setiap anggota wajib menjaga etika organisasi dan tidak mencemarkan nama baik organisasi di ruang publik.

  • Pelanggaran dikenakan teguran, skorsing, atau pemecatan melalui mekanisme organisasi.



Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)